| dc.description.abstract | Perlindungan hukum terhadap hak kompensasi bagi pekerja PKWT sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, belum sepenuhnya dijalankan oleh
PT Asta Krida Rumetang. Meskipun secara hukum perusahaan berkewajiban
memberikan kompensasi kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan,
dalam praktiknya perusahaan tidak memberikan kompensasi dalam bentuk yang
diatur, melainkan menggantinya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan
kepesertaan program BPJS. Ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan
pelaksanaannya ini menimbulkan ketidakpastian serta potensi pelanggaran hak
pekerja. Metode empiris digunakan dengan pendekatan kasus dan pendekatan
Perundang-Undangan melalui wawancara dan studi dokumen terhadap Dinas
Tenaga Kerja Sleman, pengusaha, dan pekerja. Hasil menunjukkan belum
optimalnya pemberian kompensasi sesuai ketentuan hukum. Jalur hukum yang
dapat ditempuh pekerja antara lain perundingan bipartit, mediasi, dan Pengadilan
Hubungan Industrial. Penguatan pengawasan dan sosialisasi hukum
ketenagakerjaan diperlukan untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi pekerja
PKWT. | en_US |