Show simple item record

dc.contributor.authorSubekti, Rakha Anadeta Azhar
dc.date.accessioned2026-03-05T04:44:10Z
dc.date.available2026-03-05T04:44:10Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61006
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap hak kompensasi bagi pekerja PKWT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, belum sepenuhnya dijalankan oleh PT Asta Krida Rumetang. Meskipun secara hukum perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, dalam praktiknya perusahaan tidak memberikan kompensasi dalam bentuk yang diatur, melainkan menggantinya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kepesertaan program BPJS. Ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya ini menimbulkan ketidakpastian serta potensi pelanggaran hak pekerja. Metode empiris digunakan dengan pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan melalui wawancara dan studi dokumen terhadap Dinas Tenaga Kerja Sleman, pengusaha, dan pekerja. Hasil menunjukkan belum optimalnya pemberian kompensasi sesuai ketentuan hukum. Jalur hukum yang dapat ditempuh pekerja antara lain perundingan bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Penguatan pengawasan dan sosialisasi hukum ketenagakerjaan diperlukan untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi pekerja PKWT.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKompensasien_US
dc.subjectPekerja PKWTen_US
dc.subjectPT Asta Krida Rumetangen_US
dc.titlePerlindungan Hak Atas Kompensasi Bagi Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT Asta Krida Rumetangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410197


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record