| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewajiban bank sebagi
Penyedia Jasa Pembayaran terhadap pembebanan biaya tambahan (surcharge) dan
faktor penghambatnya. Isu utama yang dikaji yakni bagaimana implementasi
kewajiban bank sebagai Penyedia Jasa Pembayaran terhadap pembebanan biaya
tambahan (surcharge) QRIS dan bagaimana faktor penghambat bank sebagai
penyedia jasa pembayaran dalam menegakkan hukum terhadap pembebanan biaya
tambahan (surcharge) QRIS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dianalisis
secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan norma-norma hukum yang berlaku
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 27/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa
Pembayaran. Hasil menjelaskan bahwa implementasi kewajiban bank sebagai
Penyedia Jasa Pembayaran belum melaksanakan yang seharusnya sesuai ketentuan
regulasi Bank Indonesia dan bank sebagai Penyedia Jasa Pembayaran masih
menghadapi berbagai kendala serta faktor penghambat dalam menegakkan hukum
terhadap pembebanan biaya tambahan (Surcharge) atau Merchant Discount Rate
(MDR) QRIS. | en_US |