Show simple item record

dc.contributor.authorRasyidi, Muhammad Razin
dc.date.accessioned2026-03-05T03:32:21Z
dc.date.available2026-03-05T03:32:21Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60998
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewajiban bank sebagi Penyedia Jasa Pembayaran terhadap pembebanan biaya tambahan (surcharge) dan faktor penghambatnya. Isu utama yang dikaji yakni bagaimana implementasi kewajiban bank sebagai Penyedia Jasa Pembayaran terhadap pembebanan biaya tambahan (surcharge) QRIS dan bagaimana faktor penghambat bank sebagai penyedia jasa pembayaran dalam menegakkan hukum terhadap pembebanan biaya tambahan (surcharge) QRIS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan norma-norma hukum yang berlaku dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 27/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Hasil menjelaskan bahwa implementasi kewajiban bank sebagai Penyedia Jasa Pembayaran belum melaksanakan yang seharusnya sesuai ketentuan regulasi Bank Indonesia dan bank sebagai Penyedia Jasa Pembayaran masih menghadapi berbagai kendala serta faktor penghambat dalam menegakkan hukum terhadap pembebanan biaya tambahan (Surcharge) atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewajiban Banken_US
dc.subjectMerchanten_US
dc.subjectQRISen_US
dc.subjectBiaya Tambahanen_US
dc.titleImplementasi Kewajiban Bank Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Terhadap Pembebanan Biaya Tambahan (Surcharge) Qris dan Faktor Penghambatnyaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410432


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record