Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Praktik Greenwashing dalam Iklan Kampanye Ramah Lingkungan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen atas praktik greenwashing dalam iklan kampanye ramah lingkungan serta
menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut.
Fokus penelitian ini mencakup analisis terhadap perlindungan hukum yang tersedia
bagi konsumen yang dirugikan akibat informasi menyesatkan dalam kampanye
pemasaran ramah lingkungan, serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat
dikenakan kepada pelaku usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan
dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi
kepustakaan, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik greenwashing bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4
huruf c, Pasal 9, dan Pasal 10, yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar
dan larangan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan informasi yang bersifat
menyesatkan. Praktik tersebut juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaku
usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul, baik
dalam bentuk ganti rugi materiil maupun immateriil, dengan dasar prinsip tanggung
jawab berdasarkan kesalahan maupun tanggung jawab mutlak. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan regulasi, mekanisme pengawasan yang efektif, serta peningkatan
edukasi hukum bagi konsumen agar tercipta kepastian hukum yang menjamin keadilan
dalam praktik periklanan yang berkelanjutan.
Collections
- Law [3375]
