Faktor Penyebab Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Upaya Penanggulangannya (Studi Pada Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Indonesia masih marak terjadinya kasus perdagangan orang (human trafficking) hal ini
merupakan masalah yang menjadi perhatian luas. perdagangan orang yang sering terjadi
biasanya dilakukan kepada anak dan perempuan yang dianggap sebagai seseorang yang
lemah, sepeti halnya terjadinya eksploitasi seksual yang paling marak terjadi dewasa ini
yakni prostitusi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
faktor-faktor yang menyebabkan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan upaya
penanggulangannya di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Jenis
penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan sosiologis menggunakan data primer dan data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara dan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor yang
menjadi penyebab terjadinya TPPO di Daerah Istimewa Yogyakarta, faktor ekonomi,
faktor pendidikan, faktor sosial, faktor lingkungan serta upaya yang dapat dilakukan
untuk penanggulangan terjadinya TPPO ini dapat melalui upaya preemtif, upaya preventif
dan upaya represif.
Collections
- Law [3375]
