Perlindungan Hukum Bagi Aktivis/pejuang Lingkungan Hidup Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan hidup
dalam konteks penerapan pasal tindak pidana pencemaran nama baik. Aktivis
lingkungan sering kali menjadi target kriminalisasi melalui laporan pencemaran
nama baik akibat kritik atau pengungkapan fakta terkait kerusakan lingkungan yang
dilakukan oleh pihak tertentu. Permasalahan hukum pada penelitian ini ialah
bagaimana perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan hidup yang terjerat
pencemaran nama baik dan juga pandangan hakim kepada aktivis lingkungan yang
terjerat pencemaran nama baik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan
hukum terhadap aktivis lingkungan dapat diterapkan dalam persidangan dan juga
untuk mengetahui bagaimana penilaian hakim dalam memberikan perlindungan
hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan
melakukan analisis terhadap putusan pengadilan, studi kasus dan sumber-sumber
hukum. Hasil pada penelitian ini memberikan kenyataan bahwa masih banyaknya
hakim yang masih keliru dalam memberikan perlindungan hukum kepada aktivis
lingkungan hidup sehingga mengakibatkan adanya aktivis lingkungan yang masih
dapat dipidanakan. Oleh karena itu, diperlukan lagi penafsiran hukum yang lebih
terkait dengan perlindungan hukum serta kebebasan berekspresi yang telah ada
aturannya di Indonesia agar tidak terjadi lagi perbedaan pendapat antara hakim dalam
persidangan.
Collections
- Law [3375]
