| dc.description.abstract | Penyamaran identitas gender dalam perkawinan merupakan perbuatan yang
menimbulkan cacat hukum dan kerugian bagi korban. Penelitian ini bertujuan
menganalisis apakah penyamaran identitas dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum serta bagaimana tindakan hukum terhadap
kerugian yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus,
berdasarkan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyamaran identitas dalam
perkawinan mengandung dua kesalahan berlapis, yaitu pemalsuan identitas
dan pelaksanaan perkawinan sesama jenis yang tidak sah, sehingga
memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata dan menimbulkan kerugian
materiil berupa biaya pernikahan dan maskawin, serta kerugian immateriil
berupa trauma, rasa malu, dan kerusakan nama baik. Saran penelitian ini
adalah agar korban menempuh jalur persuasif terlebih dahulu, dan apabila
gagal, mengajukan pembatalan perkawinan sesuai Pasal 22 UU Perkawinan
serta gugatan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh ganti rugi dan
pemulihan yang adil. | en_US |