Show simple item record

dc.contributor.authorRahma, Azzhauma Dama Claresta
dc.date.accessioned2026-02-28T07:06:01Z
dc.date.available2026-02-28T07:06:01Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60907
dc.description.abstractPenyamaran identitas gender dalam perkawinan merupakan perbuatan yang menimbulkan cacat hukum dan kerugian bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah penyamaran identitas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta bagaimana tindakan hukum terhadap kerugian yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, berdasarkan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyamaran identitas dalam perkawinan mengandung dua kesalahan berlapis, yaitu pemalsuan identitas dan pelaksanaan perkawinan sesama jenis yang tidak sah, sehingga memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata dan menimbulkan kerugian materiil berupa biaya pernikahan dan maskawin, serta kerugian immateriil berupa trauma, rasa malu, dan kerusakan nama baik. Saran penelitian ini adalah agar korban menempuh jalur persuasif terlebih dahulu, dan apabila gagal, mengajukan pembatalan perkawinan sesuai Pasal 22 UU Perkawinan serta gugatan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan yang adil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyamaranen_US
dc.subjectIdentitas Genderen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titlePerbuatan Melawan Hukum (PMH) Pada Perkawinan yang Terjadi dengan Penyamaran Identitas Genderen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410641


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record