Peran Kejaksaan dalam Pemenuhan Hak Atas Penghapusan Konten Bermuatan Kekerasan Seksual
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual
untuk penghapusan konten elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TPKS.
Fokus utamanya adalah mengapa pasal tersebut jarang digunakan dan apa saja faktor
pendukung serta penghambatnya. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan sosiologis, data dikumpulkan melalui wawancara dan analisis bahan hukum,
lalu dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pasal 47
UU TPKS yang multitafsir menyebabkan penerapannya sangat terbatas, yakni hanya untuk
kasus kekerasan seksual di media elektronik yang dianggap berdampak luas. Praktik ini
jelas bersifat diskriminatif dan melanggar prinsip persamaan di depan hukum. Seharusnya,
hak penghapusan konten dipandang sebagai hak fundamental bagi pemulihan setiap
korban, bukan hak istimewa. Akibatnya pemenuhan hak korban secara umum menjadi
terhambat. Tantangan ini diperparah oleh berbagai faktor lain. Meskipun sudah ada payung
hukum dan akses pelaporan, implementasinya di lapangan terhalang oleh kendala
struktural, yurisdiksi lintas batas, kesulitan pembuktian digital, serta keterbatasan sistem
dukungan korban. Oleh karena itu, langkah proaktif untuk mengatasi berbagai tantangan
teknis dan struktural ini menjadi kunci untuk memastikan perlindungan hukum yang adil
dan setara bagi semua korban.
Collections
- Law [3375]
