| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus diskriminasi ras dan etnis
berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, penelitian ini menelaah faktor-faktor sosial,
historis, dan struktural yang menyebabkan praktik diskriminatif tetap berlangsung di
Indonesia, termasuk stereotip rasial, bias mayoritas–minoritas, serta lemahnya
penegakan hukum. Studi ini secara khusus mengkaji kasus ujaran rasial terhadap
mahasiswa Papua di Surabaya pada tahun 2019 sebagai contoh konkret penerapan
ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Metode penelitian
yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen
peraturan perundang-undangan serta studi kepustakaan melalui buku, jurnal, laporan
lembaga resmi, dan artikel daring yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku diskriminasi ras dan etnis dapat
dikenakan apabila terpenuhi unsur kesengajaan atau kealpaan yang menimbulkan
akibat hukum yang dilarang, serta pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab
secara hukum. Dalam kasus mahasiswa Papua, ketentuan Pasal 4 huruf b angka 1 jo.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 telah digunakan untuk memproses
pelaku ujaran rasial, namun penerapannya belum optimal karena sebagian besar
pelaku lainnya hanya dikenai sanksi administratif dan disipliner. Temuan ini
menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme
pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan diskriminatif, efektivitas penegakannya masih perlu diperkuat. Upaya optimalisasi memerlukan peningkatan
kesadaran publik melalui edukasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum,
penerapan sanksi pidana secara konsisten, serta kolaborasi pemerintah dengan
lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi implementasi
kebijakan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pencegahan dan
penanganan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan
berkeadilan. | en_US |