Show simple item record

dc.contributor.authorHerafanti, Alifia Meiriana Putri
dc.date.accessioned2026-02-28T06:32:54Z
dc.date.available2026-02-28T06:32:54Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60901
dc.description.abstractPenelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus diskriminasi ras dan etnis berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, penelitian ini menelaah faktor-faktor sosial, historis, dan struktural yang menyebabkan praktik diskriminatif tetap berlangsung di Indonesia, termasuk stereotip rasial, bias mayoritas–minoritas, serta lemahnya penegakan hukum. Studi ini secara khusus mengkaji kasus ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada tahun 2019 sebagai contoh konkret penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan serta studi kepustakaan melalui buku, jurnal, laporan lembaga resmi, dan artikel daring yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku diskriminasi ras dan etnis dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur kesengajaan atau kealpaan yang menimbulkan akibat hukum yang dilarang, serta pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum. Dalam kasus mahasiswa Papua, ketentuan Pasal 4 huruf b angka 1 jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 telah digunakan untuk memproses pelaku ujaran rasial, namun penerapannya belum optimal karena sebagian besar pelaku lainnya hanya dikenai sanksi administratif dan disipliner. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan diskriminatif, efektivitas penegakannya masih perlu diperkuat. Upaya optimalisasi memerlukan peningkatan kesadaran publik melalui edukasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, penerapan sanksi pidana secara konsisten, serta kolaborasi pemerintah dengan lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi implementasi kebijakan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pencegahan dan penanganan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectDiskriminasi Ras dan Etnisen_US
dc.subjectUndang- Undang Nomor 40 Tahun 2008en_US
dc.subjectMahasiswa Papuaen_US
dc.subjectHAMen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terkait Diskriminasi Ras dan Etnisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410611


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record