Tanggung Jawab Mudharib Non Anggota Terhadap Shahibul Maal Dalam Pembiayaan Mudharabah Pada BMT Mitra Usaha Ummat Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab mudharib terhadap
shahibul maal dalam pembiayaan mudharabah di BMT Mitra Usaha Ummat
Yogyakarta. Fokus kajian pada penelitian ini diarahkan pada bagaimana tanggung
jawab mudharib terhadap shahibul maal dalam pembiayaan mudharabah pada
BMT Mitra Usaha Ummat Yogyakarta dan bagaimana kepatuhan syariah dalam
pembiayaan mudharabah pada BMT Mitra Usaha Ummat Yogyakarta. Metode
penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan
yuridis-normatif, melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus yang terjadi
di lapangan (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab
mudharib terhadap shahibul maal pada BMT Mitra Usaha Ummat Yogyakarta
menunjukkan dinamika yang beragam, ditambah dengan adanya mudharib yang
bukan merupakan anggota sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi
risiko yang dihadapi shahibul maal, serta praktik mudharabah di BMT Mitra Usaha
Ummat Yogyakarta masih belum selaras dengan prinsip syariah, UU Perkoperasian,
dan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 karena melibatkan mudharib
yang bukan anggota, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan prinsip
keanggotaan, pengawasan, akuntabilitas, serta potensi risiko yang dihadapi
shahibul maal. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan tanggung jawab,
prinsip amanah, transparansi, dan kepatuhan syariah dalam menjaga
keberlangsungan akad mudharabah di lembaga keuangan syariah.
Collections
- Law [3375]
