| dc.description.abstract | Fenomena brainwashing dalam jaringan terorisme umumnya menghasilkan
pemikiran-pemikiran radikal yang menjadi gerbang utama dari Tindak Pidana
Terorisme. Namun, hukum positif di Indonesia belum cukup untuk mencegah
Tindak Pidana Terorisme hingga ke akar-nya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis kelemahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap pengaturan
brainwashing, serta urgensi kriminalisasi brainwashing sebagai delik khusus dalam
Hukum Pidana Terorisme di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approuch), pendekatan kasus (case study), dan pendekatan konseptual
(conceptual approuch). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur
brainwashing secara eksplisit, penggunaan Pasal 13A dan 14 hanya berfokus pada
actus reus sehingga brainwashing sebagai tahapan pra-terorisme tidak
terakomodasi sebagai delik tersendiri. Kemudian, kriminalisasi brainwashing
sebagai delik khusus memiliki urgensi yang tidak dapat ditunda. Dari segi yuridis,
sosiologis, dan filosofis menunjukkan bahwa brainwshing layak dikriminalisasikan
sebagai delik khusus guna memenuhi kekosongan hukum dan sebagai dalah satu
langkah pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. | en_US |