| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan hukum KSPPS BMT
Yaqawiyyu Jatinom dalam pada penjaminan dalam akad pembiayaan murabahah
Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Metode penelitian menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan juga pendekatan kasus
serta menggunakan . Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Yaqawiyyu cukup
melaksanakan kepatuhan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun
1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Undang- Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
no 8 tahun 2023 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah oleh Koperasi , serta fatwa DSN-MUI mengenai akad syariah.
Namun masih terdapat beberapa kelemahan, yaitu potensi pelanggaran dalam
penjaminan akad murabahah kepada pihak terkait, kelemahan dokumentasi akad,.
Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan tata kelola internal, peningkatan
transparansi akad, dan mempertegas dalam pengikatan jaminan pada pembiayaan
murabahah guna memastikan perlindungan hukum dan serta menegakkan prinsip
kehati-hatian pada BMT yaqawiyyu. | en_US |