Keabsahan Lisensi Langsung Pada Hak Pengumuman Ciptaan di Indonesia
Abstract
Saat ini terdapat gagasan baru mengenai metode sistem lisensi dan pembayaran royalti
terhadap penggunaan hak ekonomi eksklusif hak Pengumuman Ciptaan yaitu sistem
lisensi langsung yang digagas oleh AKSI. AKSI menawarkan sistem ini sebagai
alternatif untuk menggantikan blanket system berbasis CMO yang Indonesia gunakan
dalam memungut dan mengelola dana royalti. Banyaknya masalah yang terjadi pada
pelaksanaan sistem CMO yang diadopsi Indonesia menyebabkan gejolak penggunaan
dan ketidakpercayaan bagi para pencipta terhadap sistem tersebut. Berdasarkan
permasalahan tersebut didapatkan rumusan masalah yaitu pertama apakah lisensi
langsung memiliki keabsahan apabila digunakan terhadap hak Pengumuman Ciptaan
di Indonesia dan kedua bagaimana implikasi hukum lisensi langsung terhadap hak
Pengumuman Ciptaan di Indonesia. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam
penelitian ini adalah empirik dengan meneliti gejala permasalahan hukum yang terjadi
di masyarakat. Dalam penelitian ini dapat ditarik hasil berupa : perjanjian lisensi
langsung sah dan dapat digunakan terhadap hak pengumuman ciptaan di Indonesia
namun memiliki implikasi berupa tidak mengikatnya perjanjian tersebut kepada pihak
ketiga sehingga pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Collections
- Law [3375]
