| dc.description.abstract | Penelitian ini, dilatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan
pada tahun 2021 juga diterbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021
tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai
Asas Dominus Litis Jaksa. Namun yang menjadi permasalahannya, dalam Pasal 5
ayat 8 Perja 15 Tahun 2020 menyebutkan jika tindak pidana narkotika dikecualikan
untuk dilaksanakan restorative justice dan peneliti juga ingin melihat bagaimana
Implementasinya di Kejaksaan Negeri Sleman, sehingga disini penulis ingin
melihat bagaimana Implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
terhadap Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penyelesian perkara
narkotika melalui Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Sleman ? dan faktor
apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pedoman Jaksa Agung Nomor 18
Tahun 2021 dalam penyelesaian narkotika melalui restorative justice pada
kejaksaan negeri Sleman ? Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris
dengan metode kualitatif sebagai pendekatan penelitian. Adapun teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan,
dengan menggunakan analisis data berupa deskriptif kualitatif yang memfokuskan
terhadap pendekatan mendalam terhadap penelitian yang sedang diteliti. Hasil
penelitian tersebut menunjukan bahwa Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun
2021 ini merupakan pedoman yang mengatur secara khusus terkait penyelesaian
penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi
dengan pendekatan keadilan restoratif, yang mana pedoman ini membuka ruang
restorative justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika, tentunya dengan
syarat dan ketentuan yang ketat, selain Pedoman Jaksa Agung juga sudah terdapat
SEJA Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat teknis pelaksanaan penanganan perkara
tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan batas pemakaian narkotika yang
belum terakomodir dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Terkait
dengan hambatan pelaksanaan restorative justice terhadap perkara tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Sleman masih terdapat hambatan
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkaranya yaitu
masih terbatasnya aparat penegak hukum yang telah diberikan pelatihan dan
bimbingan teknis dalam menerapkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang belum mengatur secara jelas
terkait kriteria perkara yang dapat diterapkan melalui ketentuan pedoman ini, serta
masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan restorative
justice terhadap perkara penyalahgunaan narkotika. Dalam mengatasi hambatan
seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sleman hendaknya diatur juga dalam
ketentuan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 terkait kriteria perkara atau
pelaku yang tidak dapat dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara
penyalahgunaan narkotika agar ketentuannya menjadi jelas dan menjaga
konsistensi penegakan hukum. | en_US |