Keabsahan Kedudukan Serta Penyelenggaraan RUPSLB Oleh Pihak Yang Belum Memperoleh Legitimasi Hukum Sebagai Pemegang Saham (Studi Kasus PT. Cahaya Mulia Persada Nusa)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan keabsahan penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilakukan oleh pihak yang belum
memperoleh legitimasi hukum sebagai pemegang saham sah, dengan studi kasus PT.
Cahaya Mulia Persada Nusa. Penelitian ini menelaah kedudukan hukum pihak
penyelenggara RUPSLB serta implikasi hukum terhadap keputusan rapat yang
diselenggarakan tanpa dasar kepemilikan saham yang sah. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin
hukum, dan putusan pengadilan terkait. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan
dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan norma-norma hukum yang berlaku
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham oleh pihak yang
belum memiliki legitimasi hukum sebagai pemegang saham melanggar prinsip legalitas
dan dapat berimplikasi pada batalnya hasil keputusan rapat secara hukum. Ketidakjelasan
status hukum subjek penyelenggara menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi
merugikan perseroan maupun pemegang saham lainnya. Pemenuhan syarat formil dan
materiil dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, khususnya mengenai
keabsahan pemegang saham sebagai subjek hukum yang sah, menjadi elemen penting
dalam menjamin perlindungan hukum dan tertib administrasi korporasi. Hasil penelitian
ini menegaskan pentingnya penguatan norma dan mekanisme verifikasi dalam
penyelenggaraan RUPSLB untuk menjamin kepastian hukum serta penerapan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
Collections
- Law [3375]
