Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dan Regulasi Penyalahgunaan Deepfake Pornografi Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia
Abstract
Teknologi Deepfake yang berbasis Artificial Intellegence (AI) memiliki potensi
untuk menghasilkan dampak besar dalam kehidupan seperti inovasi di bidang
teknologi yang terus berkembang. Teknologi Deepfake dengan segala
kecanggihannya sangat memungkinkan untuk disalahgunakan oleh pihak yang
tidak bertanggungjawab, seperti penggunaan Deepfake untuk konten pornografi.
Penelitian ini akan mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana dari perbuatan
Deepfake Artificial Intelligence pornografi dan regulasi yang mengatur
penyalahgunaan konten Deepfake Artificial Intelligence pornografi di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dimana data dikumpulkan melalui
metode pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pertanggungjawaban tindak pidana
penyalahgunaan Deepfake belum diatur secara spesifik dan pertanggungjawaban
atas tindak pidana penyalahgunaan AI tidak dibebankan pada AI melainkan pada
pengguna AI tersebut. Selain itu, perbuatan penyalahgunaan Deepfake untuk
pornografi melanggar beberapa berundangan seperti UU Pornografi, UU ITE, UU
PDP dan KUHP.
Collections
- Law [3375]
