Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh atas Sengketa Tanah Akibat Pemalsuan Data dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kulon Progo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban atas kerugian yang muncul akibat tindakan pemalsuan data dalam Akta Jual Beli tanah, serta peluang kembalinya tanah SHM atas kerugian yang muncul terhadap tindakan pemalsuan data dalam Akta Jual Beli tanah. Pertanyaan hukum yang diajukan yakni: “Apa upaya hukum keperdataan yang dapat dilakukan oleh Mawar atas kerugian yang muncul terhadap tindakan pemalsuan data dalam Akta Jual Beli tanah?” dan “Dapatkah tanah SHM atas nama Mawar yang dijual oleh Joko dengan menggunakan bukti-bukti palsu kepada Agus dibatalkan dan objek tanahnya kembali kepada Mawar?”. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum normatif yakni dengan menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, studi pustaka dan tanya jawab (wawancara). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa yang diutamakan oleh para pihak yakni melalui jalur non pengadilan (non-litigasi) namun, langkah kedua jika tidak tercapai kata mufakat maka Mawar dapat melanjutkan melalui jalur pengadilan (litigasi) dengan mengajukan gugatan. Terkait dengan peluang kembalinya tanah SHM atas nama Mawar dan objek tanah dengan menggunakan bukti-bukti palsu kepada Agus adalah dibatalkan dan objek tanahnya dapat kembali karena perbuatan Melati merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata dan melanggar syarat sah perjanjian serta asas-asas perjanjian terutama asas itikad baik maka terhadap akta tersebut dapat diajukan pembatalan untuk dimintai ganti rugi.
Collections
- Law [3375]
