Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Hukum Bidang Kenotariatan Tanpa Biaya di Kota Jambi
Abstract
Tesis ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 37 UUJN Nomor 2 Tahun
2014 terkait kewajiban notaris memberikan jasa hukum bidang kenotariatan tanpa
biaya di Kota Jambi dan menganalisis akibat hukum bagi notaris yang tidak
melaksanakan ketentuan Pasal 37 UUJN. Pokok masalah yang dikaji adalah pertama,
bagaimana pelaksanaan Pasal 37 UUJN Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban notaris
untuk memberikan jasa hukum tanpa biaya di Kota Jambi, dan kedua, apa akibat hukum
bagi notaris yang melanggar Pasal 37 UUJN. Penelitian ini terbilang pada penelitian
hukum empiris. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari
data primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, studi dokumen
dan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan sosiologis. Data diolah secara non-statistik dan dianalisis
secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertama, pelaksanaan Pasal
37 UUJN terkait kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum tanpa biaya di Kota
Jambi sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada
pelaksanaannya, pemberian jasa hukum tanpa biaya dijalankan oleh notaris atas dasar
penilaian subjektif yang dilandasi moral kemanusiaan serta penilaian terhadap
kepentingan masyarakat luas. Untuk itu kejujuran klien sangat dibutuhkan notaris
untuk menilai bahwa klien tersebut benar layak mendapatkan pelayanan jasa hukum
tanpa biaya. Kedua, akibat hukum bagi notaris yang melanggar Pasal 37 UUJN adalah
diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan, yaitu peringatan secara lisan,
peringatan secara tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian secara tidak hormat. Dalam praktik di lapangan terutama di Kota Jambi,
hingga saat ini belum ditemukan notaris yang dinyatakan melanggar Pasal 37 UUJN
Putusan Majelis Pengawas Notaris.
Collections
- Law [3375]
