| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap investor robot
trading berbasis skema ponzi, bertujuan untuk memperoleh jawaban (1) mengapa
perdagangan berbasis skema ponzi dapat dilakukan oleh investor robot trading;
dan (2) menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor robot
trading dengan skema ponzi yang mengalami kerugian. Metode penelitian yang
digunakan adalah normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan studi
kasus hukum. Hasil penelitian, pertama, Regulasi yang ada saat ini belum cukup
memberikan perlindungan hukum bagi para investor robot trading ilegal
dikarenakan belum adanya aturan yang secara ekplisit membahas mengenai skema
ponzi di Indonesia, dan penegakan hukum masih melebur pada penerapan pasal-
pasal umum dari berbagai undang-undang yang ada. Kedua, Investor yang
mengalami kerugian akibat skema ponzi dapat mengambil langkah upaya hukum
administratif seperti melapor kepada Bappebti sebagai lembaga pengawas agar
dapat ditindak lebih lanjut, selain itu upaya hukum perdata dapat dilakukan dengan
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku
yang menerapkan skema ponzi dalam menjalankan robot tradingnya, karena
pelaku penipuan memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum. | en_US |