Show simple item record

dc.contributor.authorFalah, Farhan Thoriqul
dc.date.accessioned2026-02-23T06:37:29Z
dc.date.available2026-02-23T06:37:29Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60782
dc.description.abstractPenelitian ini membahas kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dengan fokus pada penerapannya terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Studi kasus yang digunakan adalah Putusan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLG terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero). Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah apakah kerugian BUMN dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara setelah berlakunya Undang-Undang BUMN 2025, mengingat undang- undang tersebut menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN merupakan milik BUMN, bukan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang- undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni norma antara Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang BUMN 2025, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai pembuktian unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di BUMN.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectBUMNen_US
dc.subjectKerugian Keuangan Negaraen_US
dc.subjectUU BUMN 2025en_US
dc.titleKetidaktepatan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Akibat Tidak diperhatikannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLG)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410534


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record