| dc.contributor.author | Falah, Farhan Thoriqul | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-23T06:37:29Z | |
| dc.date.available | 2026-02-23T06:37:29Z | |
| dc.date.issued | 2025 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/60782 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi
dengan fokus pada penerapannya terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Studi kasus yang
digunakan adalah Putusan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLG terkait dugaan
tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing di
PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero). Permasalahan utama dalam penelitian ini
adalah apakah kerugian BUMN dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan
negara setelah berlakunya Undang-Undang BUMN 2025, mengingat undang-
undang tersebut menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN merupakan
milik BUMN, bukan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-
undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni
norma antara Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang BUMN 2025,
sehingga menimbulkan perdebatan mengenai pembuktian unsur kerugian negara
dalam tindak pidana korupsi di BUMN. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Korupsi | en_US |
| dc.subject | BUMN | en_US |
| dc.subject | Kerugian Keuangan Negara | en_US |
| dc.subject | UU BUMN 2025 | en_US |
| dc.title | Ketidaktepatan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Akibat Tidak diperhatikannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLG) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 21410534 | |