Urgensi Netralitas Presiden Dalam Pemilihan Umum (Studi Pemilihan Presiden Tahun 2024)
Abstract
Netralitas presiden dalam pemilihan umum merupakan salah satu pilar utama
demokrasi konstitusional di Indonesia. Sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan, presiden memiliki kewenangan strategis yang rawan disalahgunakan
apabila tidak dibatasi oleh norma hukum dan etika politik. Penelitian ini berfokus
pada urgensi netralitas presiden dalam Pemilu Presiden 2024, dengan menelaah
aspek normatif, regulatif, dan praktik di lapangan. Menggunakan pendekatan
yuridis normatif melalui analisis terhadap konstitusi, undang-undang pemilu, serta
doktrin hukum tata negara, penelitian ini mengkaji problematika pengaturan hukum
yang menimbulkan ambiguitas terkait hak kampanye presiden, sekaligus
implikasinya terhadap prinsip keadilan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan
adanya ambiguitas regulasi yang memperbolehkan presiden berkampanye, namun
tanpa pengaturan eksplisit mengenai kewajiban netralitas. Kondisi ini membuka
ruang penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan ketidaksetaraan kompetisi
politik. Secara normatif, netralitas presiden harus ditempatkan dalam kerangka rule
of law dan rule of ethics untuk menjaga keadilan pemilu, sementara secara praktis,
keberpihakan presiden berpotensi menimbulkan mobilisasi birokrasi dan
melemahkan independensi penyelenggara pemilu. Penelitian ini menegaskan
pentingnya reformulasi pengaturan hukum yang lebih tegas serta penguatan
mekanisme pengawasan agar netralitas presiden benar-benar terjamin dalam sistem
demokrasi Indonesia.
Collections
- Law [3375]
