Perlindungan Hukum Pemagersari dalam Kepemilikan Tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground Yogyakarta
Abstract
Sultan Ground (SG) dan Pakualam Ground (PG) merupakan aset milik Kasultanan
Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang tidak dapat dimiliki secara pribadi,
namun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui sistem magersari. Kurangnya
kepastian hukum bagi pemagersari tanpa serat kekancingan kerap menyebabkan
hilangnya hak atas tanah, sementara konflik sering muncul saat tanah SG atau PG
dialihfungsikan untuk kepentingan umum atau komersial. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis penguasaan hak atas tanah oleh perorangan
terhadap tanah kasultanan di Yogyakarta dan perlindungan hukum pemagersari
dalam kepemilikan tanah kasultanan Yogyakarta. Rumusan masalah dalam
penelitian ini mencakup bagaimana penguasaan hak atas tanah SG dan PG oleh
pemagersari di Yogyakarta dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi
pemagersari atas tanah kasultanan di Yogyakarta. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta
praktik penyelesaian sengketa terkait tanah magersari di Yogyakarta. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa untuk memperoleh hak dan perlindungan atas tanah
kasultanan, pemagersari harus memiliki serat kekancingan sebagai bukti legalitas.
Pihak Keraton memberikan perlindungan kepada pemagersari dengan menyediakan
kompensasi berupa uang atau relokasi apabila tanah magersari diambil kembali
untuk kepentingan Keraton atau umum.
Collections
- Law [3375]
