Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan dan Menolak Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Undang - Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Dispensasi Perkawinan Akibat Married by Accident di Kabupaten Ngawi)
Abstract
Pernikahan dini yang diajukan melalui permohonan dispensasi perkawinan
merupakan fenomena yang semakin sering terjadi, khususnya yang disebabkan oleh
kehamilan di luar nikah atau married by accident. Kondisi tersebut menimbulkan
persoalan hukum dalam penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus permohonan
dispensasi perkawinan akibat kehamilan di luar nikah serta implikasinya terhadap
perlindungan hukum bagi calon mempelai dan anak yang dikandung. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Data penelitian diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap
Penetapan Nomor 221/Pdt.P/2024/PA.Ngw, Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, serta literatur hukum yang relevan. Data dianalisis menggunakan metode
analisis deskriptif-kualitatif untuk menggambarkan data yang diperoleh menjadi
pemahaman yang utuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menghadapi
perkara dispensasi perkawinan akibat kehamilan di luar nikah, hakim berada pada
posisi dilematis antara menolak atau mengabulkan permohonan. Hakim
menggunakan pertimbangan berdasarkan asas kemaslahatan dengan tujuan
meminimalisir kemudaratan dan menjamin status hukum anak yang dikandung agar
dapat dicatat secara sah dalam administrasi negara. Namun demikian, pengabulan
dispensasi perkawinan yang terlalu longgar berpotensi menimbulkan peningkatan
kasus serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, hakim disarankan untuk lebih
berhati-hati dan cermat dalam memeriksa setiap permohonan, serta melakukan
pengujian yang ketat terhadap kejujuran dan kelengkapan keterangan para pihak
sebelum memberikan putusan.
Collections
- Law [3375]
