Perlindungan Hukum Terhadap Penyebaran Data Pribadi Bagi Korban Pinjaman Daring Legal Di Kota Pekanbaru
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan hukum
dan bentuk perlindungan hukum bagi korban penyebaran data pribadi oleh
pinjaman daring legal di Kota Pekanbaru. Meskipun aplikasi pinjaman daring telah
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia telah memiliki Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),
praktik penyebaran data oleh pihak ketiga (debt collector) masih marak terjadi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi kasus
terhadap pengalaman empat korban, serta pendekatan perundang-undangan untuk
mengkaji kesenjangan antara regulasi dan implementasinya. Data primer diperoleh
melalui wawancara mendalam dengan korban, aparat kepolisian, OJK, dan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hasil penelitian mengungkap dua temuan
utama. Pertama, dari aspek pengaturan dan implementasi hukum, terdapat disfungsi
signifikan dimana kerangka hukum (UU PDP, UU ITE, POJK OJK) tidak
diimplementasikan secara optimal akibat kendala pembuktian, lemahnya
pengawasan terhadap debt collector, dan ketiadaan lembaga pemantau
independen. Kedua, dari aspek bentuk perlindungan, meskipun tersedia mekanisme
perlindungan preventif dan represif, akses korban terhadapnya terhambat oleh
rendahnya literasi hukum, stigma sosial, keterbatasan biaya, dan kompleksitas
prosedur. Simpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi korban
belum efektif akibat kesenjangan lebar antara pengaturan hukum yang ada dengan
realitas implementasi di lapangan, sehingga diperlukan pendekatan holistik yang
memperkuat penegakan hukum, pengawasan, dan akses keadilan bagi korban.
Collections
- Law [3375]
