| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap
anak penyalahguna narkotika di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja
Yogyakarta serta hambatan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode yang digunakan
adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui
wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi sosial
dilakukan melalui tahapan penerimaan, asesmen dengan pendekatan BPSS,
penyusunan rencana intervensi, intervensi, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan
lanjut. Intervensi mencakup bimbingan fisik, mental, sosial, pembinaan
keterampilan, konsultasi psikolog, bimbingan kesenian, serta kegiatan rekreasi.
Adapun hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi antara lain keterbatasan sumber
daya manusia, sarana dan prasarana, serta rendahnya dukungan keluarga dan
lingkungan sosial anak. | en_US |