Perlindungan Hukum Content Creator Sebagai Pemegang Hak Cipta Terhadap Penggunaan Video Program Shopee Affiliate yang diunggah Oleh Pihak Ketiga
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi content creator sebagai
pemegang hak cipta terhadap penggunaan ulang video dalam program Shopee
Affiliate oleh pihak ketiga tanpa izin, serta menilai tanggung gugat pihak ketiga
atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
empiris (socio-legal research) yang menggabungkan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh
melalui wawancara dengan content creator, pihak ketiga, dan pakar hak
kekayaan intelektual, sedangkan data sekunder mencakup peraturan
perundang-undangan, literatur akademik, dan putusan pengadilan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta memberikan mekanisme perlindungan preventif dan represif
bagi content creator, tetapi mekanisme tersebut belum berjalan optimal karena
banyak content creator belum memahami haknya, pengawasan platform masih
terbatas, dan penegakan hukum tidak selalu ditindaklanjuti secara konsisten.
Content creator dapat menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil,
meminta penghentian distribusi konten, serta menempuh penyelesaian melalui
litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini merekomendasikan agar content creator
meningkatkan literasi hukum dan mendaftarkan ciptaannya, sementara
platform digital memperbaiki sistem deteksi serta penanganan pelanggaran,
dan pemerintah memperkuat penegakan serta mekanisme mediasi di ruang
digital.
Collections
- Law [3375]
