| dc.description.abstract | Cyber notary atau notaris siber merupakan bentuk adaptasi notaris terhadap
perkembangan teknologi digital, khususnya dalam proses otentikasi dan verifikasi
dokumen secara elektronik. Negara Belanda merupakan salah satu negara yang
telah secara progresif mengatur praktik ini melalui Wet op het Notarisambt (Wna).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah UUJN di Indonesia saat ini telah
memberikan landasan hukum yang memadai untuk penerapan cyber notary dan
merumuskan arah pembentukan norma (ius constituendum) dalam pengaturan
cyber notary di Indonesia berdasarkan studi komparatif di Belanda. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-
undangan, konseptual dan perbandingan. Data diperoleh melalui penelitian studi
pustaka terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier dengan menggunakan metode analisis deskriptif-komparatif. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai cyber notary dalam
UUJN masih bersifat terbatas. Beberapa konsep dari praktik Belanda yang dapat
diadopsi antara lain pembentukan sistem pengolahan data nasional untuk akta
elektronik, pengakuan tanda tangan elektronik berkualifikasi dan tanda waktu
elektronik, penerapan identifikasi digital tingkat tinggi, serta penyimpanan minuta
akta elektronik pada repositori nasional yang dikelola pemerintah. Disarankan agar
DPR melakukan pembaruan regulasi untuk mengakomodasi penerapan cyber
notary di Indonesia. | en_US |