| dc.description.abstract | Lahirnya Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat telah membangkitkan secercah harapan untuk memanfaatkan potensi dan peran zakat secara lebih baik atau lebih optimal. Namun demikian disadari pula bahwa harapan ini tidak serta merta akan terwujud dalam pelaksanaannya di lapangan. Berbagai upaya berupa tindakan-tindakan konkret mutlak diperlukan. Bahkan lebih dari itu, sekedar untuk melakukan tindakan-tindakan konkret yang dimaksud sering kali rancangan sempurna, tetapi dalam kebijakan masih belum cukup. Ini semua mengingat pelaksanaan kebijakan bukanlah proses mekanik, dimana setiap hal secara otomatis dapat berjalan sebagaimana rencana yang ada. Gambaran semua ini terekam dalam apa yang dikenal dengan istilah implementasi kebijakan. Dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, studi tentang implementasi kebijakan pengelolaan zakat ini dilakukan dengan menjadikan Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Yogyakarta sebagai contoh kasus. Selanjutnya dengan metode pemberdayaan zakat diharapkan rencana program kerja BAZ Kota dapat terwujud. Penggunaan pendekatan fenomenologi agama adalah untuk memahami aktivitas pengelolaan zakat oleh BAZ Kota Yogyakarta. Berdasarkan studi ini, diketahui bahwa harapan untuk memanfaatkan potensi dan peran zakat secara lebih optimal "belum sesuai harapan ". Hal ini disebabkan oleh belum tersedianya kantor sekretariat sendiri, pengurus masih bersifat sambilan, rendahnya dana operasioanl untuk menunjang kegiatan BAZ. Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa hal yang dapat direkomendasikan adalah (1) BAZ Kota Yogyakarta seharusnya memilih para pengurus yang dapat mencurahkan sebagian besar perhatiannya pada terlaksananya kegiatan-kegiatan pengelolaan dan pemberdayaan zakat secara lebih optimal; (2) para pengusaha muslim di wilayah Kota Yogyakarta mestinya melengkapi pertimbangan dalam penunaian zakatnya dengan pemahaman bahwa dana zakat yang dikelola bersama akan lebih memberikan manfaat bagi masyarakat luas daripada dikelola sendiri- sendiri dan (3) para pengurus BAZ Kota Yogyakarta mestinya lebih serius memikirkan terlaksananya program kerja BAZ yang menjadi amanahnya. Sebab bagaimanapun juga, persoalan pemberdayaan zakat tersebut tetap meiliki "nilai jual" tersendiri bagi wilayah Kota Yogyakarta. | en_US |