Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Jurnalis Warga (Citizen Journalism) yang Tidak Memenuhi Kaidah Jurnalistik
Abstract
Penelitian ini menganalisis mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dalam
pemberitaan warga jurnalis yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Fenomena
jurnalisme warga yang semakin masif di era digital menimbulkan persoalan hukum
yang kompleks, terutama ketika konten yang diproduksi tidak mengindahkan
prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya menjadi pedoman dalam
penyebarluasan informasi kepada publik. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh
dua hal, yaitu, (1) untuk mengetahui pemberitaan melalui media sosial yang tidak
memenuhi kaidah jurnalistik oleh warga jurnalis dapat disebut tindak pidana atau
tidak; dan (2) untuk mengetahui penegakan hukum atas pemberitaan jurnalis warga
dalam putusan nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Plp yang tidak memenuhi kaidah
jurnalistik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Penelitian ini
mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, teori hukum pidana, serta
doktrin kebebasan pers dan berekspresi untuk menemukan jawaban atas
permasalahan hukum yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan
utama. Pertama, Pemberitaan yang Melanggar Kaidah Jurnalistik Tidak Dapat
Langsung Dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana. Aktivitas jurnalisme warga
melalui media sosial yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik dapat dikualifikasikan
sebagai tindak pidana pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur-unsur yang
diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kualifikasi sebagai
tindak pidana ini bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur delik, yaitu adanya
muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, unsur kesengajaan, dan
disebarluaskan kepada publik melalui media elektronik. Analisis terhadap putusan
pengadilan menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek pelangggaran
kaidah jurnalistik sebagai indikator hilangnya perlindungan hukum yang
seharusnya dinikmati oleh insan pers. Kedua, Ketiadaan Regulasi Spesifik
Menimbulkan Ketidakpastian Hukum. Tidak adanya regulasi khusus yang
mengatur aktivitas jurnalisme warga di media sosial menciptakan area abu-abu
dalam penegakan hukum yang berimplikasi pada beberapa hal, yaitu ketidakjelasan
batasan antara kebebasan berekspresi dengan tindakan yang dapat dipidanakan,
menimbulkan potensi kriminalisasi berlebihan terhadap warga yang melakukan
fungsi kontrol sosial, dan inkonsistensi penerapan hukum. Kondisi ini menuntut
adanya harmonisasi regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan
teknologi informasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku jurnalisme
warga.
Collections
- Law [3375]
