Show simple item record

dc.contributor.authorMuhammad
dc.date.accessioned2026-02-14T07:17:23Z
dc.date.available2026-02-14T07:17:23Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60717
dc.description.abstractPenelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam menentukan nominal ganti kerugian secara immateriil dalam perbuatan melawan hukum melalui studi kasus putusan Nomor 3192 K/Pdt/2012 yang menarik untuk di teliti karna ganti kerugian yang di berikan oleh Hakim Mahkamah Agung kepada Ir.Victoria Silvia Beltiny selaku debiture lebih besar dari nominal pinjaman yang di berikan Standard Chartered Bank selaku kreditur yang mana pinjamannya hanya sebesar Rp. 16.000.000 (Enam belas juta rupiah) tetapi ganti kerugian di berikan sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu miliyar rupiah) oleh sebab itu menarik untuk meneliti dasar pertimbangan hakim dalam menentukan ganti kerugian immateriilnya. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan tepat atau tidaknya hakim dalam menentukan gantikerugian immateriil dan menemukan dampak dari putusan nomor 3192 K/Pdt/2012. Penelitian ini mengunakan pendekatan normatif yangmana mengunakan bahan hukum primer dan skunder meliputi pendekatan perundangundangan, putusan Nomor 3192 K/Pdt/2012, buku, jurnal jurnal ilmiah dan artikel yang terkait dengan judul penelitian ini. Penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa hakim telah tepat dalam menentukan ganti kerugain immateriil karna telah mempertimbangkan aspek-aspek psikologis, rusaknya nama baik, dari tidakan yang di lakukan Standard Chartered Bank dan debt collectornya serta putusan ini menimbulkan dampak yang memperkuat posisi hukum dari tergugat itu sendiri yaitu Ir.Victoria Silvia Beltiny selaku debiture karna tindakan sewenang wenang yang di lakukan oleh Standard Chartered Bank dan debt collectornya dan putusan Hakim mahkamah Agung ini dapat menjadi preseden bahwa tindakan intimidatif dalam penagihan hutang termasuk dalam perbuatan melawan hukum dan dapat di gugat secara imateriil dan putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lainya dalam memutuskan perkara yang memiliki kesamaan kasus.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGanti Kerugian Immateriilen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectIntimidasi Penagihan Utangen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agungen_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam Menentukan Ganti Kerugian Immateriil dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Studi Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3192 K/Pdt/2012)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410287


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record