| dc.description.abstract | Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia hanya mengatur tentang kerugian
materiil yang timbul sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sementara
ketentuan mengenai ganti kerugian immateriil belum memiliki ketentuan karena kerugian
yang bersifat immateriil tidak tampak secara nyata. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang gugatan ganti kerugian immateriil
dikabulkan oleh hakim serta pertimbangan hakim untuk mengabulkan tuntutan kerugian
immateriil dalam gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan perspektif hukum
pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder
dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen.
Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif sehingga menghasilkan bahwa terdapat
persamaan bentuk perbuatan melawan hukum yang gugatan ganti kerugian immateriilnya
dikabulkan yaitu perbuatan melawan hukum secara negatif (pasif) yaitu tindakan yang
melibatkan kelalaian suatu kewajiban. Hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang
diajukan oleh penggugat. Seluruh bukti yang diajukan oleh Penggugat dapat membuktikan
peristiwa hukum dan kerugian immateriil yang dialami penggugat serta telah sesuai dengan
kriteria pembuktian yang terdapat dalam hukum acara perdata sehingga hakim
mengabulkan gugatan. | en_US |