Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Bunga Utang Piutang Yang Melebihi Batas Kepatutan (Studi Putusan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Dpk)
Abstract
Putusan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Dpk, terlihat penerapan bunga utang piutang
yang melebihi batas kepatutan. Pihak kreditor diduga memanfaatkan kesulitan debitor
dengan menetapkan bunga tinggi sebesar 3,5% per bulan. Meskipun kedua pihak telah
sepakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, ketentuan bunga yang terlalu tinggi dapat
diperiksa ulang oleh pengadilan. Hakim dapat menilai dan mengoreksi bunga yang
dianggap melebihi batas kepatutan untuk memastikan keadilan. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa hukum
primer, sekunder, dan tersier. Analisis difokuskan pada norma hukum yang berlaku, baik
dalam peraturan perundang-undangan, doktrin, maupun yurisprudensi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penetapan bunga 3,5% per bulan tidak mencerminkan asas keadilan.
Hakim seharusnya mempertimbangkan kepatutan, itikad baik, dan motif keuntungan agar
putusan bermanfaat bagi masyarakat. Bunga yang melebihi kewajaran dapat dibatalkan
berdasarkan Pasal 1451 dan 1452 KUHPerdata, dengan restitutio in integrum, sehingga
kreditur hanya berhak atas pokok utang. Ketiadaan regulasi untuk perjanjian non-bank
menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu,
Mahkamah Agung perlu menetapkan pedoman dan batas maksimal suku bunga untuk
menjamin keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang.
Collections
- Law [3375]
