Show simple item record

dc.contributor.authorAryanto, Muhammad Favian Nafi Putra
dc.date.accessioned2026-02-14T04:09:49Z
dc.date.available2026-02-14T04:09:49Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60688
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi sekutu aktif baru atas perbuatan hukum sekutu aktif lama yang tidak diketahuinya dan tidak dilakukannya dalam Commanditaire Vennootschap (CV). Permasalahan yang dikaji yaitu mengenai pertanggungjawaban sekutu aktif atas tindakan sekutu aktif lama, serta mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepadanya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum sekutu aktif baru berlaku pada setiap tahapan kontrak. Perlindungan ini dapat berupa mekanisme preventif melalui klausula pembatasan tanggung jawab dalam akta perubahan anggaran dasar, maupun mekanisme represif melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pertanggungjawaban sekutu aktif baru tidak serta merta melekat terhadap perbuatan hukum sekutu aktif lama, kecuali apabila hasil atau manfaat dari perbuatan tersebut dinikmati oleh CV. Sebagai solusi, diperlukan klausula pembatasan tanggung jawab yang tegas serta mekanisme administrasi berupa pelaporan dan pencatatan laporan keuangan yang transparan di hadapan instansi berwenang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCommanditaire Vennootschapen_US
dc.subjectIktikad Baiken_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectSekutu Aktifen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Sekutu Komplementer Baru dalam Commanditaire Vennootschap Atas Tindakan Hukum Sekutu Komplementer Sebelumnyaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410019


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record