Perlindungan Hukum bagi Pengemudi Gocar Atas Pesanan Semu Oleh Penumpang
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pengemudi Gocar
terhadap pesanan semu oleh penumpang serta upaya hukum yang dapat ditempuh ketika
terjadi kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus,
dengan data yang diperoleh melalui kajian literatur dan dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum sebenarnya telah tersedia dalam Pasal
1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, serta perjanjian kemitraan PT Gojek Indonesia. Namun dalam
praktiknya, perlindungan tersebut belum efektif karena pesanan semu masih marak,
konsumen kerap bertindak tanpa iktikad baik, dan PT Gojek hanya memberikan
kompensasi berupa pembekuan akun konsumen melalui fitur Lapor Ofik. Upaya hukum
yang dapat ditempuh pengemudi yaitu jalur non-litigasi. Jalur non-litigasi dapat dilakukan
dengan melaporkan kepada PT Gojek Indonesia yang nantinya penumpang akan diberikan
sanksi berupa pembekuan akun konsumen namun tidak memenuhi hak ganti rugi
pengemudi. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang ada masih lemah, sehingga
diperlukan penguatan kebijakan internal perusahaan dan aksesibilitas penyelesaian
sengketa agar hak-hak pengemudi lebih terlindungi secara efektif. PT Gojek harus
memperkuat perlindungan hukum pengemudi Gocar dari pesanan semu dengan
menerapkan kebijakan kompensasi kerugian yang adil dan otomatis, memperkuat fitur
keamanan aplikasi, dan meningkatkan layanan pengaduan yang responsif.
Collections
- Law [3375]
