Pelaksanaan Putusan Restitusi Bagi Anak Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Kejaksaan Negeri Bantul (Studi Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan putusan restitusi
bagi anak korban dalam tindak pidana kekerasan seksual oleh Kejaksaan Negeri Bantul
telah terlaksana dengan baik. Kajian di dalamnya difokuskan pada apakah pelaksanaan
putusan restitusi sudah memberikan perlindungan hukum bagi korban dan faktor
keberhasilan atau kegagalan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis
empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh dari wawancara
langsung dan studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Temuan penelitian
mengungkapkan bahwa dari kelima putusan Pengadilan Negeri Bantul sejak tahun
2023-2025 belum ada pelaksanaan putusan restitusi yang berhasil dieksekusi, terlebih
tidak adanya cerminan perlindungan hukum bagi korban. Faktor dari kegagalan
tersebut adalah pelaku tidak mampu secara ekonomi, belum adanya petunjuk teknis
yang jelas, korban tidak melakukan upaya lebih lanjut, dan peran jaksa di Kejaksaan
negeri Bantul sebagai eksekutor kurang maksimal dalam mengeksekusi putusan
restitusi dari Pengadilan Negeri Bantul. Penelitian ini menyarankan agar Kejaksaan
Negeri Bantul lebih memprioritaskan pelaksanaan putusan restitusi bagi anak korban
pada kasus kekerasan seksual agar terciptanya perlindungan hukum bagi korban dan
korban juga harus lebih proaktif dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Collections
- Law [3375]
