• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Cipta Dalam Praktik Remix Musik Oleh Dj (Disc Jockey) di Platfrom Tiktokanalisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Praktik Remix Musik Oleh Disc Jockey (DJ) di Platform Tiktok

    Thumbnail
    View/Open
    21410062.pdf (9.384Mb)
    Date
    2025
    Author
    Al Satria, Siti Maymuna
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini membahas mengenai analisis yuridis pelanggaran hak cipta dalam praktik remix musik oleh dj (disc jockey) di platform tiktok. Latar Belakang penelitian ini yakni Perkembangan teknologi digital dan hadirnya platform TikTok mendorong maraknya praktik remix musik oleh Disc Jockey (DJ) yang sering dilakukan tanpa izin dari pencipta asli. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber data terdiri atas data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Tantangan utama yang teridentifikasi mencakup: hambatan prosedural dalam memperoleh lisensi, rendahnya literasi hukum di kalangan DJ dan kreator konten, inkonsistensi sistem deteksi otomatis di platform, serta absennya skema lisensi mikro yang sederhana, cepat, dan terjangkau. Kedua, Upaya penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hak cipta musik berupa remix di aplikasi TikTok memiliki landasan normatif yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Perlindungan mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 UUHC. Bentuk pelanggaran remix tanpa izin jelas melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya hak untuk mengumumkan dan menggandakan ciptaan. Jalur penyelesaian hukum dapat ditempuh secara bertingkat, mulai dari mekanisme internal platform melalui notice-and-takedown, penyelesaian non-litigasi berupa mediasi, somasi, atau lisensi retroaktif yang difasilitasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN), hingga jalur litigasi perdata di Pengadilan Niaga dengan tuntutan ganti rugi, penghentian distribusi karya, maupun putusan provisi/penetapan sementara.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/60591
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV