Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Cipta Dalam Praktik Remix Musik Oleh Dj (Disc Jockey) di Platfrom Tiktokanalisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Praktik Remix Musik Oleh Disc Jockey (DJ) di Platform Tiktok
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai analisis yuridis pelanggaran hak cipta dalam praktik remix musik oleh
dj (disc jockey) di platform tiktok. Latar Belakang penelitian ini yakni Perkembangan teknologi digital
dan hadirnya platform TikTok mendorong maraknya praktik remix musik oleh Disc Jockey (DJ) yang
sering dilakukan tanpa izin dari pencipta asli. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris.
Sumber data terdiri atas data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil
penelitian ini adalah, pertama, Tantangan utama yang teridentifikasi mencakup: hambatan prosedural
dalam memperoleh lisensi, rendahnya literasi hukum di kalangan DJ dan kreator konten, inkonsistensi
sistem deteksi otomatis di platform, serta absennya skema lisensi mikro yang sederhana, cepat, dan
terjangkau. Kedua, Upaya penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hak cipta musik berupa remix di
aplikasi TikTok memiliki landasan normatif yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (UUHC). Perlindungan mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta sebagaimana
diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 UUHC. Bentuk pelanggaran remix tanpa izin jelas
melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya hak untuk mengumumkan dan menggandakan ciptaan. Jalur
penyelesaian hukum dapat ditempuh secara bertingkat, mulai dari mekanisme internal platform melalui
notice-and-takedown, penyelesaian non-litigasi berupa mediasi, somasi, atau lisensi retroaktif yang
difasilitasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN), hingga jalur litigasi perdata di Pengadilan
Niaga dengan tuntutan ganti rugi, penghentian distribusi karya, maupun putusan provisi/penetapan
sementara.
Collections
- Law [3375]
