Show simple item record

dc.contributor.authorSalshabilla, Sarah
dc.date.accessioned2026-02-12T03:49:11Z
dc.date.available2026-02-12T03:49:11Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60586
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh dua hal, yaitu (1) untuk mengetahui metode tafsir yang digunakan oleh hakim dalam memutus permohonan perpanjangan masa jabatan kepala daerah pada Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024; dan (2) untuk mengetahui metode tafsir yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah sudah memenuhi kebutuhan hukum. Penelitian ini berjenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian, pertama, MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 menggunakan metode tafsir doctrinal dan prudential. Kedua, dalam pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024, MK telah tepat dalam penggunaan metode tafsir yang menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMetode Penafsiran Konstitusien_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectPengujian Konstitusionalen_US
dc.subjectUndang-Undang Pilkadaen_US
dc.titleMetode Tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410309


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record