| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Analisis ini bertujuan untuk memperoleh dua hal, yaitu (1) untuk mengetahui metode tafsir
yang digunakan oleh hakim dalam memutus permohonan perpanjangan masa jabatan
kepala daerah pada Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024; dan (2) untuk mengetahui metode
tafsir yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang
perpanjangan masa jabatan kepala daerah sudah memenuhi kebutuhan hukum. Penelitian
ini berjenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian, pertama, MK dalam pertimbangan Putusan Nomor
27/PUU-XXII/2024 menggunakan metode tafsir doctrinal dan prudential. Kedua, dalam
pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024, MK telah tepat dalam penggunaan
metode tafsir yang menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas. | en_US |