Problematika Pengaturan Rekayasa Ulang di Dalam Undang-undang Rahasia Dagang Indonesia
Abstract
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
merupakan Undang-Undang yang selain mengakomodir standar internasional
minimal aturan Rahasia Dagang berdasarkan Agreement on Trade-Related Aspects
of Intellectual Property Rights (TRIPS), mengatur juga rumusan perihal praktik
Rekayasa Ulang yang dalam rumusannya dijadikan sebuah pengecualian atas
kualifikasi suatu perbuatan pelanggaran rahasia dagang. Meski fungsi tersebut
berbanding lurus dengan mayoritas rumusan Rekayasa Ulang dalam hukum
Rahasia Dagang di berbagai belahan dunia, UURD dalam penelitian ini
dikemukakan memiliki cacat rumusan utamanya perihal keterkaitan antara
pengaturan pelanggaran Rahasia Dagang itu sendiri dengan pengaturan Rekayasa
Ulang. Cacat rumusan tersebut pada intisarinya bersumber dari
dicampuradukkannya antara pengaturan Rekayasa Ulang terhadap rumusan
pelanggaran Rahasia Dagang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
normative-yuridis dan menggunakan kombinasi pendekatan statutory dan
comparativel, terhadap hukum Rahasia Dagang di Belanda yang pada akhir
penelitian ini, disarankan adanya bentuk usulan perubahan terhadap UURD perihal
praktik Rekayasa Ulang mengingat diperlukan adanya keseimbangan antara
perlindungan hak Pemilik Rahasia Dagang dengan pemeliharaan praktik Rekayasa
Ulang demi berkembangnya arus pengembangan teknologi yang berkelanjutan
tanpa melalaikan hak bagi pemilik Rahasia Dagang yang berhak atas kepastian
hukum dalam perlindungan kekayaan intelektualnya yang berupa Rahasia Dagang.
Collections
- Law [3375]
