Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Pidana di Bawah Ancaman Minimum Khusus Terkait Tindak Pidana Pengedaran Gelap Narkotika Sesuai dengan Pasal 114 Undang-undang Narkotika
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk kebebasan hakim dalam penjatuhan
pidana di bawah minimum khusus terkait Tindak Pidana Pengedaran Gelap narkotika
sesuai dengan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Permasalahan yang
sering terjadi adalah Hakim yang memberikan putusan di bawah batas minimum dari
yang sudah tercantum di dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun
2009. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa justifikasi penjatuhan pidana di bawah minimum khusus yang
dilakukan oleh Hakim adalah didasarkan pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang
mengatakan bahwa terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara di
bawah minimum khusus. Pertimbangan yang harus diperhatikan oleh Hakim dalam
memutus pidana di bawah minimum ialah memperhatikan pertimbangan yuridis
maupun non-yuridis yang terungkap saat persidangan. Pola yang dipertimbangkan
Hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus terkait Tindak Pidana
Pengedaran Narkotika terkait Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ialah
terkait gramasi beserta fakta lain yang telah terungkap selama persidangan.
Collections
- Law [3375]
