| dc.description.abstract | Kasus tindak pidana suap yang melibatkan penegak hukum, terutama hakim
semakin ramai terjadi di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada apa yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada terdakwa hakim
yang menerima suap, serta apakah tujuan pemidanaan hakim dalam menjatuhkan
sanksi pidana pada terdakwa hakim yang menerima suap. Penelitian ini
digolongkan dalam penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui studi
dokumen atau studi pustaka dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam
penelitian ini, peneliti dalam menganalisis data akan menggunakan metode
deskriptif kualitatif, yaitu akan meliputi proses pengolahan data meliputi kegiatan
penglasifikasian data, penyajian hasil analisis dalam bentuk narasi dan pengambilan
data yang berasal dari konsep, teori, peraturan perundang-undangan, doktrin,
prinsip hukum, pendapat pakar atau pandangan dari peneliti sendiri. Kesimpulan
dari penelitian ini yakni dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana terhadap hakim yang menerima suap adalah berdasar pada unsur yuridis
berdasarkan dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam
persidangan, etika profesi dan dampak terhadap kepercayaan public atau
masyarakat terhadap Lembaga Peradilan. Namun ada dalam satu putusan yakni
putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst. yang mempertimbangkan
lamanya pengabdian terdakwa menjadi seorang hakim masuk kedalam hal yang
meringankan dalam penjatuhan pidana. Serta, tujuan pemidanaan hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana pada terdakwa hakim lebih cenderung menggunakan
teori relatif yang tujuannya adalah agar terpidana menyadari kesalahannya, sanggup
memperbaiki dan tidak mengulangi perbuatan pidana sehingga Terpidana dapat
hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab
disamping itu juga untuk memberi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak
melakukan suatu tindak pidana. | en_US |