Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Penguntitan
Abstract
Penguntitan merupakan serangkaian tindakan berulang yang menimbulkan
ketakutan, tekanan psikologis, atau gangguan terhadap rasa aman korban.
Meskipun berpotensi membahayakan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki
ketentuan hukum yang secara khusus mengatur penguntitan sebagai tindak pidana,
sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan belum memberikan perlindungan
yang efektif bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan
hukum pidana terhadap perbuatan penguntitan di Indonesia serta merumuskan
kebijakan hukum pidana yang ideal untuk mengatasinya. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap
peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang
relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana yang berlaku saat ini
belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban karena
belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur unsur pengulangan perbuatan,
dampak terhadap korban, dan kesadaran pelaku. Ketentuan yang ada baru dapat
diterapkan apabila penguntitan disertai tindak pidana lain seperti ancaman,
kekerasan, atau pelecehan. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan
khusus yang mengkriminalisasi penguntitan sebagai tindak pidana tersendiri
dengan rumusan unsur yang jelas serta ancaman pidana yang proporsional guna
menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi korban.
Collections
- Law [3375]
