| dc.description.abstract | Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP), Pasar Desa, Badan Kridit Desa (BKD), dan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD), dimaksudkan guna memberdayakan masyarakat desa, mensejahterakan masyarakat desa membuka lapangan usaha kerja, menyerap tenaga kerja, memberi kontribusi stabilisasi moneter, juga memberikan kontribusi rasa keadilan terhadap masyarakat banyak, hal tersebut sesuai tugas kekhalifahan manusia di permukaan bumi. Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa (usaha ekonomi desa) dalam salah satu klausalnya mencantumkan pembagian hasil masih dengan sistem bunga atau interest dan sesuai realita sikap pelaksana dan kelompok sasaran pemahamannya berbeda. Komunikasi masih mengalami kendala. Sumber daya manusia tingkatannya bervariasi. Metodologi yang ditempuh sebagai alat analitik terdiri dari 1. analisis makna yang terkandung dalam suatu ayat al-Quran, lalu dikelompokkan kemudian disusun secara logis, sehingga tidak terjadi kontradiktif. 2. Analitik terhadap kata-kata kunci yang terdapat dalam ayat-ayat tertentu dihubungkan dengan ayat lainnya sehingga pengertiannya utuh kaaffah. 3. Pendekatan pendekatan kajian perundangan. 4. Pendekatan model kebijakan Edwards III yaitu terdiri dari komunikasi, sumber daya manusia, sikap pelaksana dan struktur birokrasi. Output akhir bahwa kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa (kebijakan usaha ekonomi desa) seperti usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, pasar desa, dan lumbung pangan masyarakat desa ternyata telah sesuai dengan kebijakan ekonomi Indonesia, tepat sasaran. Namun demikian masih perlu penyesuaian dengan perspektif ekonomi Islam khususnya tentang surat Al-Baqarah (2) ayat 30 artinya berbunyi ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. QS Al-Baqarah (2) ayat 275 artinya berbunyi Tuhan Allah SWT menghalalkan jual beli itu dan mengharamkan riba. QS Al-Baqarah (2) ayat 276 artinya berbunyi Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shodaqoh dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Mengingat penelitian ini belum sempurna, maka diharapkan kepada pemerhati dan peneliti kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kebijakan Usaha Ekonomi Desa) hendaknya dapat mengadakan penelitian lanjutan. | en_US |