Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik dalam Tinjauan Negara Hukum dan Negara Demokrasi
Abstract
Penelitian ini menyoroti urgensi pembatasan masa jabatan ketua umum partai
politik dari perspektif hukum dan demokrasi. Fenomena kepemimpinan jangka
panjang partai politik di Indonesia menunjukkan gejala personalisasi kekuasaan dan
melemahnya demokrasi internal partai, yang berpotensi menciptakan struktur
kekuasaan oligarki serta menghambat regenerasi kepemimpinan. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
perbandingan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi literatur yang
mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi yang membatasi
masa jabatan ketua umum partai politik menyebabkan sentralisasi kekuasaan,
berkurangnya partisipasi kader, serta melemahnya akuntabilitas. Kondisi ini
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi, khususnya
dalam aspek regenerasi dan kontrol internal partai. Oleh karena itu, adanya regulasi
pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai upaya memperkuat
demokrasi internal, menciptakan regenerasi yang sehat, dan mencegah dominasi
kekuasaan.
Collections
- Law [3375]
