| dc.description.abstract | Kekosongan regulasi mengenai deepfake menjadi permasalahan yang mendesak
untuk diperhatikan. Regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum dan belum
mampu menjangkau kompleksitas yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan. Jenis
penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, dengan menggunakan sumber
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode
pengumpulan bahan yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan.
Metode analisis bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa nalisis dari keempat regulasi yaitu
Pasal 378 KUHP, KUHP Nasional, UU ITE, dan UU PDP menunjukkan bahwa
hukum positif Indonesia saat ini memang dapat menjerat pelaku deepfake, tetapi
semuanya masih bersifat parsial dan belum ada pengaturan yang secara spesifik
dan tegas mengatur tentang penggunaan teknologi deepfake dalam tindak pidana
penipuan. Selain itu prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan untuk mengatasi
penyalahgunaan teknologi deepfake harus berorientasi pada kepastian hukum dan
sekaligus responsif terhadap dinamika sosial. Prinsip kepastian norma, netralitas
teknologi, pertanggungjawaban, perlindungan korban, proporsionalitas sanksi,
transparansi, pembuktian digital, kerja sama internasional, hingga literasi digital
merupakan instrumen normatif yang saling melengkapi. | en_US |