Kajian Kriminologi dan Hukum Pidana Terhadap Konsumsi Minuman Keras Tradisional Tuak Yang Memicu Tindak Pidana di Kabupaten Tana Toraja
Abstract
Konsumsi minuman keras tradisional tuak di Kabupaten Tana Toraja telah
menjadi bagian dari kebudayaan lokal yang dilekatkan pada berbagai ritual adat.
Namun, dalam perkembangannya, konsumsi tuak yang tidak terkendali sering kali
memicu terjadinya tindak pidana seperti perkelahian, penganiayaan, hingga
kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan utama dalam penelitian ini meliputi
faktor-faktor penyebab masyarakat mengonsumsi tuak, urgensi kriminalisasi
konsumsi tuak, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dipicu oleh
pengaruh tuak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung
dengan masyarakat, aparat penegak hukum, serta studi kepustakaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang relevan. Pendekatan ini dipilih untuk
menggambarkan secara komprehensif praktik hukum di lapangan yang berkaitan
dengan konsumsi tuak dan dampaknya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi tuak didorong oleh faktor budaya,
ekonomi, dan lingkungan sosial, ditambah lemahnya pengawasan serta belum
adanya regulasi khusus yang mengatur konsumsi tuak di luar konteks adat. Tuak
dalam konteks hukum pidana belum dapat dikriminalisasi secara langsung dan
hanya dijadikan sebagai alasan pemberat dalam perkara pidana. Dalam konteks
kriminologi, perilaku konsumtif terhadap tuak yang berlebihan dapat digolongkan
sebagai perilaku menyimpang yang berpotensi berkembang menjadi tindak
pidana.
Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan pendekatan hukum yang tidak hanya
bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Pemerintah daerah bersama
aparat penegak hukum dan tokoh adat perlu menyusun regulasi yang jelas dan
kontekstual mengenai konsumsi tuak, serta melakukan sosialisasi yang
berkelanjutan agar budaya dan ketertiban sosial dapat berjalan beriringan.
Collections
- Law [3375]
