Pendistribusian Obat yang Berkeadilan Kepada Peserta dan Non Peserta Bpjs Kesehatan (Studi Implementasi Permenkes Pelayanan Kefarmasian Pada Instalasi Farmasi RSKIA Sadewa)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui apakah regulasi
pendistribusian obat dalam Permenkes nomor 72 Tahun 2016 sudah memenuhi
unsur keadilan kepada para pasiennya. Yang kedua adalah mengetahui bagaimana
tingkat keadilan proses pendistribusian obat menurut Permenkes nomor 72 tahun
2016 yang dilakukan oleh Kefarmasian RSKIA Sadewa kepada pasien dengan
kepesertaan BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan. Permasalahan pada
penelitian kali ini didasari pada banyaknya kasus perbedaan dan pembatasan
pelayanan kesehatan terutama terkait hal pendistribusian obat kepada Peserta BPJS
Kesehatan di kefarmasian rumah sakit. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris
dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer dan
sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya secara substantif, regulasi
pendistribusian obat didalam Permenkes no 72 tahun 2016 tidak ditemukan adanya
pembedaan layanan atau standar dalam pengaturan proses distribusi obat terhadap
pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan di rumah sakit, namun tetap perlu
dijelaskan unsur keadilan dalam proses layanan kefarmasian terutama
pendistribusian obat didalam batang tubuh peraturan ini. Selanjutnya hasil
implementasi pendistribusian obat pada RSKIA Sadewa menunjukan bahwa
keadilan berdasarkan lima indikator penjaminan menurut Permenkes nomor 72
tahun 2016 belum terpenuhi seluruhnya, karena ditemukan adanya pembatasan
akses jaminan oleh RSKIA Sadewa atas jenis obat kepada Peserta BPJS Kesehatan
yang hanya dapat menjamin obat berjenis generik.
Collections
- Law [3375]
