| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan dan penerapan
Disgorgement Fund dalam hukum pasar modal antara Indonesia dan Singapura,
serta mengeskplorasi pembelajaran dari Singapura yang dapat diterapkan di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang
diperkuat data empiris melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
komparatif, serta kajian literatur berupa peraturan, buku, jurnal, dan artikel ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum
melalui POJK No. 65/POJK.04/2020, tetapi pengaturan tersebut masih lemah
karena ruang lingkupnya tidak komprehensif, penunjukan administrator tidak
dijelaskan secara eksplisit dan besaran kompensasi tidak diatur secara jelas,
sehingga pelaksanaan Disgorgement Fund secara prosedural belum berjalan
optimal. Berbeda dengan Indonesia, penerapan Disgorgement Fund di Singapura
memiliki kerangka hukum yang lebih kuat melalui Securities and Futures Act 2001
serta amendemennya tahun 2009 yang memuat ketentuan rinci mengenai
mekanisme klaim, peran otoritas pengawas, serta besaran minimum dan maksimum
kompensasi, sehingga implementasi Disgorgement Fund lebih konsisten dan efektif
dalam melindungi investor. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia
memperkuat regulasi dengan mengadopsi praktik baik dari Singapura, khususnya
terkait mekanisme klaim, penetapan administrator, dan pengaturan besaran
kompensasi, guna menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan
kepercayaan investor di pasar modal. | en_US |