Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Maraknya perjudian online di Indonesia menimbulkan ancaman serius
terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Ancaman ini khususnya
memerlukan penanganan komprehensif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Kepolisian Daerah
(Polda) DIY dalam menanggulangi perjudian online serta mengevaluasi
efektivitas strategi yang diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan normatif dan empiris yang bersifat deskriptif analitis.
Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman mendalam tidak hanya
mengenai implementasi regulasi tetapi juga praktik penegakan hukum di
lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polda DIY telah
mengimplementasikan strategi komprehensif melalui pendekatan represif,
preventif, dan kolaboratif, dengan landasan hukum yang diperkuat dalam UU No.
1 Tahun 2024. Upaya teknis yang dilakukan meliputi patroli siber, pemblokiran
situs, pelacakan transaksi keuangan, serta kolaborasi dengan Kominfo, PPATK,
dan OJK. Inovasi teknologi seperti artificial intelligence dan big data juga berhasil
dikembangkan untuk deteksi otomatis, yang dibuktikan dengan keberhasilan
Operasi Maya Progo 2024 dalam memblokir 251 situs judi. Namun, tantangan
seperti server luar negeri, penggunaan VPN, dan keterbatasan SDM masih
menjadi kendala utama. Berdasarkan temuan tersebut, saran yang diajukan adalah
untuk melakukan optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan
penguatan kerja sama internasional. Langkah ini dinilai crucial untuk
meningkatkan efektivitas penegakan hukum secara berkelanjutan dalam
memberantas perjudian online.
Collections
- Law [3375]
