Kompetensi Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah Pasca Pojk No. 61/pojk.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
Abstract
Tujuan penelitian bertujuan untuk menganalisis peran Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa keuangan syariah di
Indonesia dan kompetensi BASYARNAS setelah diberlakukannya POJK
No.61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini
adalah peran strategis BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa di bidang
ekonomi dan keuangan syariah serta mengenai dualisme kewenangan antara
BASYARNAS yang telah diakui oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan
kewajiban penyelesaian sengketa melalui LAPS-SJK sebagaimana diatur dalam
regulasi OJK yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan analisis kualitatif terhadap peraturan, literatur, serta
putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif
BASYARNAS masih memiliki legitimasi untuk menangani sengketa keuangan
syariah, namun secara praktis ruang geraknya dibatasi oleh regulasi sektoral dari
OJK. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi antara peraturan
perundang-undangan dan kebijakan sektoral agar peran strategis BASYARNAS
dapat diperkuat serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa
keuangan syariah secara adil dan efisien sesuai prinsip syariah.
Collections
- Law [3375]
