| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas praktik penundaan pembagian warisan yang dilakukan
karena adanya ahli waris yang masih dalam tanggungan, seperti anak-anak yang
belum mandiri. Tujuan penelitian adalah menganalisis faktor-faktor penyebab
penundaan, dampak yang ditimbulkan, serta meninjau praktik tersebut dari
perspektif hukum Islam, khususnya fikih mawaris, konsep maṣlaḥah mursalah, dan
perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan
pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan
menghubungkan temuan lapangan dan teori hukum Islam. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penundaan warisan disebabkan oleh faktor ekonomi, sosial-
psikologis, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fikih mawaris.
Penundaan membawa dampak positif, seperti menjaga keberlangsungan pendidikan
dan perlindungan anak, tetapi juga berdampak negatif, yaitu tertundanya hak ahli
waris, potensi konflik, ketidakpastian hukum, dan risiko penyalahgunaan harta.
Dalam perspektif fikih mawaris, penundaan tanpa alasan syar‘i termasuk bentuk
ketidakadilan, tetapi jika dilakukan untuk kemaslahatan anak dengan kesepakatan
seluruh ahli waris, maka dapat dibenarkan dengan batasan tertentu. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa penundaan pembagian warisan dapat dipandang sebagai
bentuk perlindungan anak dan realisasi kemaslahatan, namun harus diatur dengan
kesepakatan tertulis, batas waktu yang jelas agar tetap sejalan dengan prinsip
keadilan hukum Islam. | en_US |