Show simple item record

dc.contributor.authorKhoir, Abduful
dc.date.accessioned2026-01-31T07:30:31Z
dc.date.available2026-01-31T07:30:31Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60041
dc.description.abstractSecara normatif, anak adopsi dalam Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mewarisi dari orang tua angkatnya karena terputusnya hubungan nasab. KHI Pasal 209 memberikan solusi keadilan melalui lembaga Wasiat Wajibah, namun ini sering dikaitkan dengan pengangkatan anak yang sah melalui penetapan pengadilan (litigasi). Kenyataan di masyarakat menunjukkan bahwa banyak pengangkatan anak dilakukan secara kekeluargaan atau adat (non litigasi), yang menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai hak Wasiat Wajibah mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman terhadap kedudukan hukum anak adopsi non litigasi dan dasar pertimbangan mereka dalam menerapkan Wasiat Wajibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman memiliki pandangan yang progresif dan cenderung mengakomodir permohonan Wasiat Wajibah bagi anak adopsi non litigasi. Meskipun adopsi non litigasi secara formal tidak memenuhi syarat sah pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Hakim menggunakan doktrin keadilan substantif dan kemaslahatan anak (Maqashid Syariah) sebagai dasar pertimbangan utama. Hakim menerapkan Wasiat Wajibah dengan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) atau ijtihad yang melampaui teks literal Pasal 209 KHI. Pertimbangan utamanya adalah adanya bukti kuat mengenai hubungan pemeliharaan yang tulus dan niat baik orang tua angkat untuk menyejahterakan anak tersebut, yang dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan. Wasiat Wajibah ini ditetapkan maksimal sebesar sepertiga (1/3) dari harta warisan, sesuai dengan batasan yang diatur dalam KHI, dengan tetap memperhatikan hak-hak ahli waris nasab. Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman mencerminkan terobosan hukum yang berupaya mengisi kekosongan hukum acara bagi anak adopsi non litigasi. Praktik ini menegaskan peran aktif Hakim sebagai creator of law dalam rangka mewujudkan keadilan berbasis mashlahah dan melindungi kepentingan terbaik anak dalam sistem Hukum Islam di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWasiat Wajibahen_US
dc.subjectAnak Adopsien_US
dc.subjectNon Litigasien_US
dc.subjectHukum Waris Islamen_US
dc.subjectRechtsvindingen_US
dc.titleWasiat Wajibah Bagi Anak Adopsi Non Litigasi Dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20421062


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record